Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut M.si
Oleh:
Rahma Dewi Harahap
171201042
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATRA UTARA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Peraturan hukum dalam pengertian tertib hukum merupakan kesatuan keseluruhan serta mempunyai susunan bertingkat atau berjenjang. Bahwa peraturan hukum yang banyak jumlahnya merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan yang lain (yang lebih rendah). Demikian bertingkat-tingkat dan berjenjang-jenjang. Demikian menurut Hans Kelsen yang juga dikenal dengan Stufenbau des Recht. Agar peraturan hukum mempunyai dasar kekuatan mengikat, harus ada rujukan pembentukan peraturan hukum sampai pada tingkat paling tinggi, yaitu norma dasar. Tanpa adanya susunan bertingkat atau berjenjang, maka peraturan hukum tidak mengandung tertib hukum.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan semangat baru dalam membentuk karakter para pembentuk peraturan perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan yang seharusnya bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sempurna, karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam bentuk peraturan hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (1) tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Rumusan Masalah
Definisi atau pengertian Hierarki Perundang – undangan,
Susunan Hierarki Perundang – undangan,
Perundang-undangan Kehutanan
Tujuan
Agar mengetahui pengertian dari Hierarki Perundang – undangan ,
Agar mengetahui susunan Hierarki Perundang – undangan ,
Agar mengetahui undng-undang tentang hutan dan kehutanan menurut pasal.
BAB II
ISI
Definisi Hierarki Perundang-undangan
Hirarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Dalam sistem hirarki ini dikenal Stufen Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi. Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia.
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. contoh: Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD '45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
Perda
Peraturan Daerah (Perda) adalah aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundagan atau PP. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan harus berdasarkan peraturan diatasnya.
Susunan Hierarki Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum negara. * UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 * setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959,akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut: Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut. Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 1987 tentang satuan turunan, satuan tambahan, dan satuan lain yang berlaku dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 48 tahun 1973tentang pedoman penyelenggaraan keuangan daerah
Peraturan DaerahProvinsi Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartanomor 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan perda no. 10 tahun 2008 peraturan daerah provinsi jawa barat nomor: 10 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan provinsi jawa barat
Peraturan DaerahKabupaten/Kota Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Konvensi Menurut A.V. Dickey konvensi dapat mempunyai arti dan terdiri dari: understandings (pengertian-pengertian), habits (kebiasaan-kebiasaan atau kelaziman-kelaziman) dan practices (praktek-praktek) yang berkaitan dengan ketatanegaraan, yang tidak dapat dipaksakan Menurut penjelasan umum UUD 1945 konvensi : “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”
Traktat Traktat sebagai sumber Hukum Tata Negara, Traktat sebagai suatu bentuk perjanjian antar negara (baik bilateral maupun multilateral), mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu.Perjanjian antar negara juga dapat merupakan bagian dari hukum tata negara, apabila menyangkut ketatanegaraan dan telah mempunyai kekuatan mengikat.
Perundang-undangan Kehutanan
Pengertian hutan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ditentukan empat jenis hutan, yaitu berdasarkan: (1) statusnya, (2), fungsinya, (3) tujuan khusus, dan (4) pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air. Di Kutai Barat sendiri hutan lebih dikenal terbagi menjadi dua jenis yaitu dikenal dengan sebutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), dalam Keputusan Menteri Nomor: SK.382/MenhutII/2004, tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pasal 1 ayat (3) untuk mendefinisikan kawasan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan diatur dalam ayat (5), yang mendefinisikan bahwa APL atau KBNK adalah areal hutan negara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi menjadi bukan kawasan hutan.
Ada dua manfaat hutan yaitu: (1) Manfaat langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan/dinikmati secara langsung oleh masyarakat, yaitu masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan hasil hutan, antara lain kayu yang merupakan hasil utama hutan, serta berbagai hasil hutan ikutan, seperti rotan, getah, buah-buahan, madu dan lain-lain, (2) Manfaat tidak langsung adalah manfaat yang tak langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi yang dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri, seperti dapat mengatur tata air, dapat mencegah terjadinya erosi, dan lain-lain.2 Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dan utama karena fakta menunjukkan bahwa, kerusakan hutan di Indonesia telah masuk pada skala yang sangat mengkhawatirkan. Upaya untuk melindungi dan mengamankan hutan terdapat pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menindaklanjuti menyangkut perlindungan hutan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Oleh karena itu, salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas negara untuk mengatur, melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Dalam dokumen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), disebutkan bahwa masyarakat adat adalah komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, dan sosial yang khas. Upaya untuk menindaklanjuti perlindungan masyarakat adat terhadap hak-hak ulayatnya selain terdapat dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Daerah Pasal 9 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah adat. Namun pada kenyataannya hak-hak masyarakat adat atas hutannya masih saja dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, diantaranya mereka yang mempunyai kekuasaan/otoritas, dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan baik kelompok maupun individu.
DAFTAR PUSTAKA
Salim H. S., 2005. Hukum Pertambangan Indonesia, Raja Grafindo Persaja, Jakarta.
Salim H.S., 2003. Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim H. S., 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Yando Zakaria, 2014, Kriteria (Hukum) Adat dan Potensi Implikasinya terhadap Perebutan Sumberdaya Hutan Pasca-Putusan MK Nomor 35/PPU-X/2012, Nomor. 33 Tahun 2014, Praktisi antropolgi, peneliti dan fasilitator pada lingkar pembaruan desa dan agraria (KARSA).