Minggu, 29 September 2019

TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI KEHUTANAN


Paper Sosiologi Kehutanan                                           Medan,       September 2019


ASPEK-ASPEK SOSIOLOGI  MASYARAKAT SUKU BAJO DI WAKATOBI SULAWESI TENGGARA

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si.

Disusun Oleh :
Rahma Dewi Harahap
171201042
Manajemen Hutan 5







         Hasil gambar untuk logo usu








PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
            Puji syukur  penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Makalah yang berjudul “Aspek-Aspek Sosiologi  Masyarakat Suku Bajo Di Wakatobi Sulawesi Tenggara” ini dibuat untuk memenuhi syarat tugas bagi mahasiswa di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Sosiologi Kehutanan, Bapak Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si, serta teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian makalah ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.


Medan, September 2019


                                                                                                                                   Penulis



DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ...i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ..ii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................ ..1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................... ..1
1.3 Tujuan.............................................................................................................. ..1
BAB 2. ISI
2.1.   Bagaimana Interaksi Sosial Suku Bajo.......................................................... ..2
2.2. Bagaimana Kelompok Suku Bajo.....................................................................3
2.3.  Bagaimana Norma Sosial Suku Bajo................................................................4
2.4. Bagaimana Struktur Sosial Suku Bajo..............................................................4
2.5. Bagaimana Perubahan Sosial Suku Bajo..........................................................5
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... ..5
DAFTAR PUSTAKA




  
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, agama, ras, dan adat istiadat yang mempunyai perbedaan dan ciri khas yang dapat dibedakan mulai dari pakaianya, tutur bahasanya, pekerjaanya, serta norma kehidupanya. Kodrat yang membuat perbedaan keanekaragaman adalah suatu rahmat yang telah mendorong tumbuhnya sikap saling pengertian, saling memahami, serta saling menghormati antara satu sama lainnya. Dengan kesadaran berbeda itu, maka timbul kehendak untuk saling menolong dan saling memerlukan dalam satu kehidupan yang ditopang oleh cita-cita bersama menjadi satu bangsa dengan kebudayaan yang sangat kaya (Rasyati, 2017).
Sebagai makhluk sosial manusia senantiasa ingin berinteraksi dengan manusia lainnya. Ia ingin mengetahui lingkungan sekitarnya, bahkan ingin mengetahui apa yang terjadi dalam dirinya. Secara sosiologis setiap manusia dalam hidupnya senantiasa memiliki kebudayaan, artinya konsep kebudayaan hanya ada pada kelompok-kelompok pergaulan hidup individu dalam masyarakat Kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan realitas dari pola pikir, tingkahlaku, maupun nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat bersangkutan (Suharti, 2015).
1.2  Rumusan Masalah  
1.   Bagaimana Interaksi Sosial Suku Bajo
2. Bagaimana Kelompok Suku Bajo
3.  Bagaimana Norma Sosial Suku Bajo
4. Bagaimana Struktur Sosial Suku Bajo
5. Bagaimana Perubahan Sosial Suku Bajo
1.3  Tujuan
1.   Untuk mengetahui Interaksi Sosial Suku Bajo
2. Untuk Mengetahui Kelompok Suku Bajo
3.  Untuk Mengetahui Norma Sosial Suku Bajo
4. Untuk Mengetehaui Struktur Sosial Suku Bajo
5. Untuk Mengetahui Perubahan Sosial Suku Bajo


BAB II
ISI
2.1. Interaksi Sosial Suku Bajo
Secara keseluruhan perilaku komunikasi suku Bajo didasarkan atas kuat lemahnya interaksi sosial dengan komunitas daratan. Semakin kuat suku Bajo interaksi dengan komunitas daratan maka semakin besar juga munculnya perilaku komunikasi baru yang identik dengan komunitas daratan. Faktor yang mempengaruhi perilaku komunikasi suku Bajo dalam berinteraksi dengan komunitas daratan yaitu: tingkat pendidikan, pola-pola kehidupan (sistem kekerabatan, pola tempat tinggal, dan pola perkawinan), bahasa, kesamaan agama, adanya kebutuhan, dan adanya bentuk-bentuk interaksi sosial (kerjasama, akomodasi, asimilasi).
Dalam konteks budaya, dapat dikatakan bahwa perilaku komunikasi suku Bajo dipengaruhi oleh budaya yang dianutnya, sebab budaya lebih diarahkan pada tata cara perilakunya. Bentuk perilaku komunikasi suku Bajo dapat dikatakan merupakan manifestasi dari pemahaman suku Bajo terhadap prilaku komunikasi komunitas daratan.
Proses memahami prilaku komunikasi suku Bajo dan komunitas daratan diperoleh dari kegiatan belajar, berpikir, merasa, mempercayai sesuatu berdasarkan nilai-nilai kepatuhan budayanya/pola-pola budaya mereka. Misalnya dalam berbahasa, berteman, tata cara berkomunikasi, penerapan interaksi dan tindakan sosial dalam kegiatan ekonomi, politik, dan teknologi selalu didasarkan pada pola-pola budaya.
2.2 Kelompok Sosial Suku Bajo
Sistem etika, adat, dan budaya ini terbukti mampu membuat masyarakat Bajo mampu bertahan dan hidup selaras dengan kawasan pesisir dan lautan yang menjadi penghidupannya hingga sekarang. Kearifan dan pengetahuan lokal tersebut merupakan hasil dari proses yang sangat panjang dari generasi ke generasi. Salah satu kearifan lokal yang dimiliki suku Bajo dalam memperlakukan lingkungannya adalah kegiatan yang dinamakan Bapongka atau biasa juga disebut Babangi. Kearifan suku Bajo ditunjukkan dengan sangat menjaga lingkungan laut. Hal ini dilakukan karena mereka sadar sangat membutuhkan laut sebagai sumber energi atau kehidupan.
Maka kemudian memperlakukan alam laut itu dengan baik adalah sebuah kewajiban bagi mereka. Apabila laut dijaga dengan baik, maka ikan-ikan juga akan mendapatkan kehidupan yang baik, yang mana nantinya ikan itu akan diambil oleh manusia sebagai sumber energi. Pada akhirnya tradisi ini dianggap sebagai sebuah siklus kehidupan, manusia dan makhluk hidup laut butuh laut, manusia menjaga laut sehingga laut juga akan memberikan apa yang dibutuhkan oleh manusia. Kita tidak akan menemukan kotoran akan dilempar dilayangkan serampangan ke laut di lingkungan pemukiman masyarakat Bajo. Mereka sangat menjaga agar laut terus bersih, jauh dari kerusakan.
2.3 Norma Sosial Suku Bajo
Nilai budaya yaitu nilai yang hidup dalam pikiran masyarakat mengenai hal-halyang mereka anggap amat bernilai dalam hidupnya dan wujudnya dapat berupa adatistiadat, norma-norma, yang mengatur tindak budaya yang adab dan menjadi pedomanmanusia dalam bertindak dan berperilaku. Nilai budaya adalah tingkat yang palingtinggi dan yang paling abstrak dari adat istiadat. Masyarakat Bajo di Kepulauan Wakatobi biasa mengadakan upacara tradisional Lapambai sebagai solusi agar anaknya tidak terserang penyakit serta anak tersebutselalu diberikan rahmat atau karunia Tuhan. Lapambai merupakan sebuah istilah yang terdapat pada masyarakat Wakatobi. Lapambai pada awalnya adalah nama orang yangmengembangkan cara pengobatan tradisional, dimana dia datang dari luar Tomia,Wakatobi.
2.4 Struktur Sosial Suku Bajo
Sruktur sosial yang ada di suku Bajo, antara lain berupa komunitas nelayan, kelompok-kelompok sosial, dan stratifikasi sosial. Dalam komunitas nelayan digambarkan keadaan tiap satuan komunitas yang terbagi dalam beberapa wilayah administratif pemerintahan. Pada komunitas nelayan terdapat kelompok-kelompok sosial yang dalam perkembangannya melahirkan stratifikasi sosial sebagai konsekuensi dari perbedaan penguasaan alat-alat produksi dan pemasaran. Selanjutnya pada bab ini disajikan pula relasi sosial antar berbagai komponen struktur sosial komunitas nelayan suku Bajo di Pulau Baliara.
2.5 Perubahan Sosial Suku Bajo
Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat suku Bajo di dorong olehfaktor lingkungan, intervensi pemerintah, pertambahan penduduk, serta pertemuan dengan budaya lain utamanya masyarakat daratan. Adapun dampak positif dari perubahan sosial adalah kesadaran untuk melanjutkan pendidikan , terciptanya lapangan kerja baru , peningkataan taraf hidup, serta moderenisasi sistem perikanan, sedangkan dampak negatifnya yaitu mulai berkuranya eksistensi budaya masyarakat bajo, berubanhnya pandangan hidup, serta tumbuhnya pola hidup konsumtif. Kurang tersedianya sarana sanitasi di kepulauan suku bajo menjadi masalah yang menjadi perhatian pemerintah Pusat Khusunya Kementrian Kelautan Dan Perikanan, diamana pemerintah memberikan bantuan berupa bangunan dan fasilitas toilet beserta kelengkapan pengelolaan air bersih. Akan tetapi peralatan tersebut satu satunya yang ada di komunitas suku bajo, di desa mola wangi - wangi selatan, dan semoga dapat menjadi contoh untuk masyrakat untuk membuat sendiri sarana sanitasi agar kebutuhan sarana sanitasi dapat di tingkatkan.







BAB III
KESIMPULAN
Secara keseluruhan perilaku komunikasi suku Bajo didasarkan atas kuat lemahnya interaksi sosial dengan komunitas daratan. Semakin kuat suku Bajo interaksi dengan komunitas daratan maka semakin besar juga munculnya perilaku komunikasi baru yang identik dengan komunitas daratan. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat suku Bajo di dorong olehfaktor lingkungan, intervensi pemerintah, pertambahan penduduk, serta pertemuan dengan budaya lain utamanya masyarakat daratan. Sruktur sosial yang ada di suku Bajo, antara lain berupa komunitas nelayan, kelompok-kelompok sosial, dan stratifikasi sosial. Dalam komunitas nelayan digambarkan keadaan tiap satuan komunitas yang terbagi dalam beberapa wilayah administratif pemerintahan.



DAFTAR PUSTAKA
Rasyati. 2017. Eksistensi tradisi kabuenga dalam kehidupan sosial masyarakat di kecamatan wangi-wangi kabupaten wakatobi. Jurnal dalam masyarakat wakatobi. 27(1): 1 – 15.

Artanto, Y. K. 2017. Bapongka, sistem budaya suku bajo dalam menjaga kelestarian sumber daya pesisir. Sabda. 12 (1): 52 – 69.

Suryanegara. E., Suprajaka., dan , Nahib. 2015. Perubahan sosial pada kehidupan suku bajo: Studi kasus di kepulauan wakatobi, sulawesi tenggara. Majalah Globe. 17 (1): 067 – 078.

Sampeali, Y. 2011. Perilaku komunikasi suku bajo dalam berinteraksi dengan komunitas daratan di desa terapung kecamatan mawasangka kabupaten buton. Jurnal Komunikasi KAREBA. 1(3): 230 – 35.


Sabtu, 28 September 2019

Tugas Mata Kuliah Penilaian Hutan


Makalah Penilaian Hutan                                                      Medan,       September 2019


MANFAAT DAN NILAI EKONOMI DARI KENANGA (Cananga odorata) SEBAGAI SALAH SATU CONTOH PEMANFAATAN KOMODITI KEHUTANAN
( HASIL HUTAN BUKAN KAYU)   


Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si.

Disusun Oleh :
Rahma Dewi Harahap
171201042
Manajemen Hutan 5







  








PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
            Puji syukur  penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Makalah yang berjudul “Manfaat Dan Nilai Ekonomi Dari Kenanga (Cananga odorata) Sebagai Salah Satu Contoh Pemanfaatan Komoditi Kehutanan ( Hasil Hutan Bukan Kayu) ” ini dibuat untuk memenuhi syarat tugas bagi mahasiswa di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Makalah ini memuat  keterangan mengenai pemanfaatan nilai ekonomis kehutanan Kenanga (Cananga odorata). Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Penilaian Hutan, Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si, serta teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian makalah ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.


Medan, September 2019


                                                                                                   Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB 2. ISI
2.1  Deskripsi dari Kenanga
2.1.1 Klasifikasi Kenanga 
2.1.2 Morfologi
2.2 Manfaat dan kegunaan ekonomi yang diperoleh
2.3 Cara Pembudidaya Kenanga
2.3.1 Memilih lokasi tanaman
2.3.2 Memilih Bibit Kenanga 
2.3.3 Penanaman Kenanga 
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan 
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pengelolaan sumberdaya alam termasuk hutan terkait erat dengan ekonomi, dimana pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan biaya dan memberikan manfaat ekonomi. Apabila areal hutan akan dikonversi ke penggunaan lain, maka akan mengakibatkan hilangnya fungsi ekologi dan sosial seperti keanekaragaman hayati, pengatur tata air, tempat melakukan upacara adat dan sebagainya. Sebaliknya apabila areal hutan tersebut dikonservasi maka akan mengakibatkan timbulnya biaya seperti biaya pengelolaan dan biaya hilangnya kesempatan untuk pemanfaatan (opportunity cost). Indonesia merupakan salah satu negara memiliki sumberdaya alam berupa hutan tropis terbesar di dunia. Luas kawasan hutan di Indonesia pada saat ini mencapai 120,35 juta ha, dimana 17,03 % atau 20,50 juta ha dari luas kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi (Charisti, 2004).
            Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan dari berbagai alternatif. Ekonomi SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian ekonomi makro. Kajian ekonomi mikro dalam ekonomi SDH untuk menjawab barang dan jasa hasil hutan apa yang diproduksi sehingga dapat menguntungkan unit usaha (bisnis) sebagai pelaku usaha, sedangkan kajian ekonomi makro akan menjawab bagaimana sumberdaya hutan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam pengertian bahwa sumberdaaya hutan telah memberikan kontribusi bagi tersedianya lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan jasa perlindungan lingkungan bagi semua masyarakat (Hidayati, 2015).
            Minyak atsiri merupakan senyawa metabolit sekunder yang termasuk dalam golongan terpen yang disintesis melalui jalur asam mevalonat. Minyak atsiri memberikan aroma tertentu dan khas pada tumbuhan. Saat ini minyak atsiri sudah digunakan sebagai parfum, kosmetik, antibiotik, antioksidan, imunostimulan, mengurangi stres, dan terapi bagi penyakit ringan. Komponen minyak atsiri apabila terhirup dapat berinteraksi dengan sistem syaraf pusat dan langsung bereaksi dengan sistem olfaktori, yang kemudian akan menstimulasi syaraf pada otak (Pratiwi, 2018).
   Tanaman kenanga (Cananga odorata) merupakan salah satu jenis tanaman penghasil minyak atsiri. Bunga kenanga (Cananga odorata) merupakan bunga yang berasal dari beberapa negara di Asia Tenggara khususnya Filipina, Thailand dan Indonesia. Bunga kenanga yang berasal dari Indonesia khususnya Jawa yaitu bunga kenanga spesies Cananga odorata forma macrophylla dapat menghasilkan minyak kenanga. Sementara itu, bunga kenanga yang berasal dari Filipina dan Thailand yaitu bunga kenanga spesies Cananga odorata forma genuina dan Cananga odorata forma fruticosa dapat menghasilkan minyak ylang-ylang. Bunga kenanga yang berwarna kuning kehijauan dan kuning dapat menghasilkan minyak dengan kualitas yang baik (Rachmawati, 2013).
Minyak atsiri kenanga banyak digunakan dalam industri flavor, parfum, kosmetika, farmasi, sabun, aromaterapi dan spa. Minyak kenanga merupakan salah satu jenis minyak atsiri yang memiliki aroma yang khas yaitu beraroma floral dan berwarna kuning muda hingga kuning tua. Pada umumnya minyak atsiri kenanga diperoleh dengan cara mengisolasi bunga kenanga melalui metode distilasi air, distilasi uap dan air dan distilasi uap. Sehingga minyak kenanga hasil distilasi uap banyak digunakan dalam industri parfum (Dusturia, 2016).

1.2  Rumusan Masalah  
1.      Jelaskan deskripsi dari Kenanga?
2.      Apa manfaat dan kegunaan ekonomi yang diperoleh?
3.      Bagaimana cara pembudidayaan Kenanga?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui deskripsi dari Kenanga.
2.      Untuk menegetahui manfaat dan kegunaan ekonomi yang diperoleh.
3.      Untuk mengetahui cara pembudiyaan Kenanga.


BAB II
ISI
2.1. Deskripsi Dari Kenanga
Tanaman kenanga merupakan tanaman pohon atau perdu yang bunganya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan minyak atsiri. Beberapa jenis kenanga yang terdapat di dunia antara lain Cananga odorata, Cananga latifolia, Cananga scorthecini Kingdan Cananga brandisanum SaffordTanaman kenanga yang terdapat di Indonesia adalah jenis Cananga odorata. Ada dua forma kenanga, yakni Cananga odorata forma macrophylla, yang dikenal sebagai kenanga biasa. Serta Cananga odorata forma genuina atau kenanga Filipina, yang juga disebut ylang-ylang. Kenanga termasuk keluarga Anonaceae (kenanga-kenangaan) dan dapat tumbuh baik di seluruh Indonesia dengan ketinggian daerah di bawah 1.200 m dpl.
2.1.1 Klasifikasi Kenanga
Secara ilmiah Klasifikasi Kenanga adalah:
Divisi               : Magnoliophyta
Kelas               : Magnoliopsida
Ordo                : Magnoliales
Famili              : Annonacea
Genus              : Canangium
Spesies            : Canangium odorata
2.1.2 Morfologi
Habitus            : Pohon, tinggi ± 10 m. Batang: Berkayu, bulat, bercabang, hijau  
Daun               : Tunggal, tersebar, bulat telur, ujung runcing, pangkal rata,panjang  10-23 cm, lebar 3-14 cm, pertulangan menyirip, bertangkai 1,    
 warna hijau.

Bunga             : Majemuk, bentuk payung, di ketiak daun, kuning, kelopak bentuk corong, hijau, benang sari banyak, coklat muda, kepala putik bulat, daun mahkota enam, lanset, panjang 5-7, 5 cm, masih muda hijau etelah tua kuning.
Buah             : Buni, lonjong, panjang ± 2 cm, hijau.
Akar             : Tunggang coklat.
2.2 Manfaat Dan Kegunaan Ekonomi Yang Diperoleh
Tanaman Kenanga dimanfaatkan terutama bunganya. Bunga kenanga yang bearoma wangi dan harus dengan baunya yang khas dapat disuling menjadi parfum dan bahan kosmetika lainnya. Bahkan sejak dahulu telah dipergunakan sebagai pengharum tubuh, rambut, pakaian maupun ruangan. Selain itu bunga Kenanga ternyata juga telah dimanfaatkan sebagai tanaman obat yang mempunyai khasiat untuk obat pembersih sehabis melahirkan, obat sesak nafas dan bronkhitis, serta obat malaria.
2.3  Cara Pembudidayaan Kenanga.
Pohon kenangan bisa tumbuh hingga mencapai ketinggian 20 m. Meskipun minim perawatan pohon yang ditanam dari biji tetang rajin mengeluarkan bunga. Hal ini tentu berbeda bila bibit didapatkan dengan cara stek atau cangkok. untuk membudidayakan tanaman ini berikut adalah panduannya.
2.3.1 Memilih Lokasi Tanam
            Lokasi tanam menjadi salah satu faktor penenu dalam budidaya tanaman. Begitu juga ketika menanam bunga kenanga, lokasi tanam harus diperhitungkan dengan baik. Tanaman ini bisa tumbuh dengan baik bila ditanam di daerah dengan ketinggian tidak lebih dari 500 meter dari permukaan laut. Bunga kenanga merupakan tanaman yang menyukai iklim yang lembap dan panas.
2.3.2 Memilih Bibit Bunga Kenang
Bibit bunga kenanga bisa didapatkan dengan beberapa cara diantaranya dengan stek batang, cangkok, atau melalui biji tanaman. Pilihlah buah kenanga yang sudah tua, cirinya adalah memiliki warna kulit yang sudah menghitam. Masukan semua biji tersebut ke dalam karung dan diamkan selama 5 hari. Setelah kulitnya melunak maka tinggal mengeluarkan bagian bijinya dengan cara memencetnya.
2.3.3 Penanaman Bunga Kenanga
Sebaiknya penanaman bunga kenanga dilakukan ketika awaal musim hujan. Untuk lubang tanam sebaiknya sudah dibuat 1 bulan sebelum masa tanam. Ukuran lubang tanam 60 cm x 60 cm x 60 cm. Sedangkan untuk jarak tanam 8 x 8 meter. Jarak ini untuk mengantisipasi ketika pohon kenanga tumbuh besar.

BAB III
KESIMPULAN
Tanaman kenanga merupakan tanaman pohon atau perdu yang bunganya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan minyak atsiri. Beberapa jenis kenanga yang terdapat di dunia antara lain Cananga odorata, Cananga latifolia, Cananga scorthecini Kingdan Cananga brandisanum Safford. Tanaman Kenanga dimanfaatkan terutama bunganya. Bunga kenanga yang bearoma wangi dan harus dengan baunya yang khas dapat disuling menjadi parfum dan bahan kosmetika lainnya. Pohon kenangan bisa tumbuh hingga mencapai ketinggian 20 m. Meskipun minim perawatan pohon yang ditanam dari biji tetang rajin mengeluarkan bunga.

DAFTAR PUSTAKA


Charisti, P., dan R. M, Loekito. 2004. Efek ekstrak kenanga (Cananga odorata) sebagai agonis pada reseptor adrenergik di paru terpisah marmut. Jurnal kedokteran Brawijaya. 20(3): 345 – 546.

Dusturia, N., S. R, Hikamah., dan D, Sudiarti. 2016. Efektivitasi antibakteri bunga kenanga (Cananga odorata) dengan metode konvensional terhadap pertumbuhan. Biosbell. 5(1): 324 – 332.

Hidayati, U. A., Suhirman., dan D, Wahyudiati. 2015. Pengaruh ekstraksi bunga kenanga (Cananga odorata) dan bunga kamboja kuning
(Plumeria acuminata) terhadap mortalitas nyamuk rumah. Jurnal kimia. 7(2): 243 – 264.

Pratiwi, A., L. B., Utami. 2018. Isolasi dan Analisis Kandugan Minyak Atsiri pada bunga kenanga. Jurnal Bioeksperimen, 4(1): 2460 – 1365.

Rahmawati, C. R., R, Retnowati., dan U, Juswono. 2013. Isolasi minyak atsiri kenanga (Cananga odorata) menggunakan metode distilasi uap termodifikasi dan karakterisasinya berdasarkan sifat fisik dan KG-SM. Jurnal kimia. 1(2): 276 – 282.

Selasa, 08 Januari 2019

PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut M.si

Oleh:
Rahma Dewi Harahap
171201042
HUT 3C


















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATRA UTARA
2019
  BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya.  Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Peraturan hukum dalam pengertian tertib hukum merupakan kesatuan keseluruhan serta mempunyai susunan bertingkat atau berjenjang. Bahwa peraturan hukum yang banyak jumlahnya merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan yang lain (yang lebih rendah). Demikian bertingkat-tingkat dan berjenjang-jenjang. Demikian menurut Hans Kelsen yang juga dikenal dengan Stufenbau des Recht. Agar peraturan hukum mempunyai dasar kekuatan mengikat, harus ada rujukan pembentukan peraturan hukum sampai pada tingkat paling tinggi, yaitu norma dasar. Tanpa adanya susunan bertingkat atau berjenjang, maka peraturan hukum tidak mengandung tertib hukum.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan semangat baru dalam membentuk karakter para pembentuk peraturan perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan yang seharusnya bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sempurna, karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam bentuk peraturan hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (1) tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Rumusan Masalah
Definisi atau pengertian Hierarki Perundang – undangan,
Susunan Hierarki Perundang – undangan,
Perundang-undangan Kehutanan

Tujuan
Agar mengetahui pengertian dari Hierarki Perundang – undangan ,
Agar mengetahui susunan Hierarki Perundang – undangan ,
Agar mengetahui undng-undang tentang hutan dan kehutanan menurut pasal.



















BAB II
ISI
Definisi Hierarki Perundang-undangan
Hirarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Dalam sistem hirarki ini dikenal Stufen Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi.  Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia.
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. contoh: Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD '45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
Perda
Peraturan Daerah (Perda) adalah aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundagan atau PP. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan harus berdasarkan peraturan diatasnya.

Susunan Hierarki Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum   negara. * UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 * setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun  1959,akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut: Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut. Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 1987 tentang satuan turunan, satuan tambahan, dan satuan lain yang berlaku  dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 48 tahun 1973tentang pedoman penyelenggaraan keuangan daerah
Peraturan DaerahProvinsi Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartanomor 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan perda no. 10 tahun 2008 peraturan daerah provinsi jawa barat nomor:  10 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan provinsi jawa barat
Peraturan DaerahKabupaten/Kota Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Konvensi Menurut A.V. Dickey konvensi dapat mempunyai arti dan terdiri dari: understandings (pengertian-pengertian), habits (kebiasaan-kebiasaan atau kelaziman-kelaziman) dan practices (praktek-praktek) yang berkaitan dengan ketatanegaraan, yang tidak dapat dipaksakan Menurut penjelasan umum UUD 1945 konvensi : “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”
  Traktat Traktat sebagai sumber Hukum Tata Negara, Traktat sebagai suatu bentuk perjanjian antar negara (baik bilateral maupun multilateral), mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu.Perjanjian antar negara juga dapat merupakan bagian dari hukum tata negara, apabila menyangkut ketatanegaraan dan telah mempunyai kekuatan mengikat.

  Perundang-undangan Kehutanan
Pengertian hutan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ditentukan empat jenis hutan, yaitu berdasarkan: (1) statusnya, (2), fungsinya, (3) tujuan khusus, dan (4) pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air. Di Kutai Barat sendiri hutan lebih dikenal terbagi menjadi dua jenis yaitu dikenal dengan sebutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), dalam Keputusan Menteri Nomor: SK.382/MenhutII/2004, tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pasal 1 ayat (3) untuk mendefinisikan kawasan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan diatur dalam ayat (5), yang mendefinisikan bahwa APL atau KBNK adalah areal hutan negara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi menjadi bukan kawasan hutan.
Ada dua manfaat hutan yaitu: (1) Manfaat langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan/dinikmati secara langsung oleh masyarakat, yaitu masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan hasil hutan, antara lain kayu yang merupakan hasil utama hutan, serta berbagai hasil hutan ikutan, seperti rotan, getah, buah-buahan, madu dan lain-lain, (2) Manfaat tidak langsung adalah manfaat yang tak langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi yang dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri, seperti dapat mengatur tata air, dapat mencegah terjadinya erosi, dan lain-lain.2 Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dan utama karena fakta menunjukkan bahwa, kerusakan hutan di Indonesia telah masuk pada skala yang sangat mengkhawatirkan. Upaya untuk melindungi dan mengamankan hutan terdapat pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menindaklanjuti menyangkut perlindungan hutan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Oleh karena itu, salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas negara untuk mengatur, melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Dalam dokumen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), disebutkan bahwa masyarakat adat adalah komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, dan sosial yang khas. Upaya untuk menindaklanjuti perlindungan masyarakat adat terhadap hak-hak ulayatnya selain terdapat dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Daerah Pasal 9 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah adat. Namun pada kenyataannya hak-hak masyarakat adat atas hutannya masih saja dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, diantaranya mereka yang mempunyai kekuasaan/otoritas, dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan baik kelompok maupun individu.



















DAFTAR PUSTAKA
Salim H. S., 2005. Hukum Pertambangan Indonesia, Raja Grafindo Persaja, Jakarta.

Salim H.S., 2003. Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim H. S., 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Yando Zakaria, 2014, Kriteria (Hukum) Adat dan Potensi Implikasinya terhadap Perebutan Sumberdaya Hutan Pasca-Putusan MK Nomor 35/PPU-X/2012, Nomor. 33 Tahun 2014, Praktisi antropolgi, peneliti dan fasilitator pada lingkar pembaruan desa dan agraria (KARSA).


Produk UNDANG-UNDANG Tentang Kehutanan

PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut M.si

Oleh:
Rahma Dewi Harahap
171201042
HUT 3C


















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATRA UTARA
2019
  BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya.  Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Peraturan hukum dalam pengertian tertib hukum merupakan kesatuan keseluruhan serta mempunyai susunan bertingkat atau berjenjang. Bahwa peraturan hukum yang banyak jumlahnya merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan yang lain (yang lebih rendah). Demikian bertingkat-tingkat dan berjenjang-jenjang. Demikian menurut Hans Kelsen yang juga dikenal dengan Stufenbau des Recht. Agar peraturan hukum mempunyai dasar kekuatan mengikat, harus ada rujukan pembentukan peraturan hukum sampai pada tingkat paling tinggi, yaitu norma dasar. Tanpa adanya susunan bertingkat atau berjenjang, maka peraturan hukum tidak mengandung tertib hukum.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan semangat baru dalam membentuk karakter para pembentuk peraturan perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan yang seharusnya bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sempurna, karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam bentuk peraturan hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (1) tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Rumusan Masalah
Definisi atau pengertian Hierarki Perundang – undangan,
Susunan Hierarki Perundang – undangan,
Perundang-undangan Kehutanan

Tujuan
Agar mengetahui pengertian dari Hierarki Perundang – undangan ,
Agar mengetahui susunan Hierarki Perundang – undangan ,
Agar mengetahui undng-undang tentang hutan dan kehutanan menurut pasal.



















BAB II
ISI
Definisi Hierarki Perundang-undangan
Hirarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Dalam sistem hirarki ini dikenal Stufen Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi.  Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia.
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. contoh: Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD '45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
Perda
Peraturan Daerah (Perda) adalah aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundagan atau PP. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan harus berdasarkan peraturan diatasnya.

Susunan Hierarki Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum   negara. * UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 * setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun  1959,akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut: Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut. Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 1987 tentang satuan turunan, satuan tambahan, dan satuan lain yang berlaku  dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 48 tahun 1973tentang pedoman penyelenggaraan keuangan daerah
Peraturan DaerahProvinsi Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartanomor 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan perda no. 10 tahun 2008 peraturan daerah provinsi jawa barat nomor:  10 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan provinsi jawa barat
Peraturan DaerahKabupaten/Kota Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Konvensi Menurut A.V. Dickey konvensi dapat mempunyai arti dan terdiri dari: understandings (pengertian-pengertian), habits (kebiasaan-kebiasaan atau kelaziman-kelaziman) dan practices (praktek-praktek) yang berkaitan dengan ketatanegaraan, yang tidak dapat dipaksakan Menurut penjelasan umum UUD 1945 konvensi : “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”
  Traktat Traktat sebagai sumber Hukum Tata Negara, Traktat sebagai suatu bentuk perjanjian antar negara (baik bilateral maupun multilateral), mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu.Perjanjian antar negara juga dapat merupakan bagian dari hukum tata negara, apabila menyangkut ketatanegaraan dan telah mempunyai kekuatan mengikat.

  Perundang-undangan Kehutanan
Pengertian hutan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ditentukan empat jenis hutan, yaitu berdasarkan: (1) statusnya, (2), fungsinya, (3) tujuan khusus, dan (4) pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air. Di Kutai Barat sendiri hutan lebih dikenal terbagi menjadi dua jenis yaitu dikenal dengan sebutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), dalam Keputusan Menteri Nomor: SK.382/MenhutII/2004, tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pasal 1 ayat (3) untuk mendefinisikan kawasan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan diatur dalam ayat (5), yang mendefinisikan bahwa APL atau KBNK adalah areal hutan negara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi menjadi bukan kawasan hutan.
Ada dua manfaat hutan yaitu: (1) Manfaat langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan/dinikmati secara langsung oleh masyarakat, yaitu masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan hasil hutan, antara lain kayu yang merupakan hasil utama hutan, serta berbagai hasil hutan ikutan, seperti rotan, getah, buah-buahan, madu dan lain-lain, (2) Manfaat tidak langsung adalah manfaat yang tak langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi yang dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri, seperti dapat mengatur tata air, dapat mencegah terjadinya erosi, dan lain-lain.2 Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dan utama karena fakta menunjukkan bahwa, kerusakan hutan di Indonesia telah masuk pada skala yang sangat mengkhawatirkan. Upaya untuk melindungi dan mengamankan hutan terdapat pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menindaklanjuti menyangkut perlindungan hutan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Oleh karena itu, salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas negara untuk mengatur, melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Dalam dokumen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), disebutkan bahwa masyarakat adat adalah komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, dan sosial yang khas. Upaya untuk menindaklanjuti perlindungan masyarakat adat terhadap hak-hak ulayatnya selain terdapat dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Daerah Pasal 9 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah adat. Namun pada kenyataannya hak-hak masyarakat adat atas hutannya masih saja dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, diantaranya mereka yang mempunyai kekuasaan/otoritas, dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan baik kelompok maupun individu.



















DAFTAR PUSTAKA
Salim H. S., 2005. Hukum Pertambangan Indonesia, Raja Grafindo Persaja, Jakarta.

Salim H.S., 2003. Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim H. S., 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Yando Zakaria, 2014, Kriteria (Hukum) Adat dan Potensi Implikasinya terhadap Perebutan Sumberdaya Hutan Pasca-Putusan MK Nomor 35/PPU-X/2012, Nomor. 33 Tahun 2014, Praktisi antropolgi, peneliti dan fasilitator pada lingkar pembaruan desa dan agraria (KARSA).

TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI KEHUTANAN

Paper Sosiologi Kehutanan                                            Medan,        September 2019 ASPEK-ASPEK SOSIOLOGI   MASYARAKAT...